Skip to main content

RAGAM (PERBEDAAN) BACAAN AL QURAN

Makin luasnya wilayah penyebaran Islam menyebabkan para penghafal Alquran pun tersebar di berbagai wilayah. Penduduk di setiap wilayah itu mempelajari qiraat (bacaan) dari qari dan hafiz yang dikirim kepada mereka. Kondisi ini berdampak pada cara pembacaan Alquran di setiap wilayah berbeda-beda.

Ketika terjadi perang Armenia dan Azerbaijan dengan penduduk Irak, terdapat Huzaifah bin Al-Yaman yang ikut menyerbu kedua tempat itu. Huzaifah melihat banyak perbedaan umat Islam dalam cara-cara membaca Alquran. Sebagian bacaan itu bercampur dengan kesalahan, tetapi masing-masing mempertahankan dan berpegang pada bacaannya serta menentang setiap orang yang menyalahi bacaannya dan bahkan mereka saling mengkafirkan.



Pada mulanya, perbedaan pendapat itu dulunya diketahui oleh Rasulullah demi memberikan kelonggaran pada kabilah-kabilah Arab pada masa itu dalam membaca dan melafalkan Alquran menurut dialek mereka masing-masing. Pada masa Nabi Muhammad SAW, perbedaan dialek antarkabilah sangat tipis. Namun, dalam perkembangan Islam, setelah kaum Muslim dan wilayah Islam makin luas, cara membaca Alquran pun semakin beragam sesuai dengan dialek masing-masing. Hal inilah yang menimbulkan perselisihan dalam membaca Alquran. Masing-masing kabilah menganggap dialeknya yang benar.

Melihat kenyataan demikian, Huzaifah segara menghadap Khalifah Usman dan melaporkan apa yang telah dilihatnya. Maka, untuk menghindari perselisihan di antara umat, Khalifah Usman pun meminta agar penulisan Alquran memerhatikan salinan yang dikumpulkan pada masa Khalifah Abu Bakar demi menyatukan umat Islam dalam membaca Alquran.

Untuk itu, Khalifah Usman memerintahkan agar Alquran ditulis dalam beberapa buah. Dari penulisan tersebut, satu buah mushaf yang kemudian dikenal dengan nama Mushaf al-Imam atau Mushaf Ustmani disimpan oleh Usman bin Affan, sedangkan sisanya dikirim ke berbagai wilayah kekuasaan Islam, seperti Makkah, Basrah, Kufah, dan Syria. Bersamaan dengan pengiriman salinan ini, Usman memerintahkan agar setiap orang yang mempunyai mushaf Alquran 'berlainan' dari yang sudah disepakati itu untuk dibakar.

Hal itu dilakukan Usman setelah mendapatkan masukan dan saran dari para sahabat. Sebagaimana diriwayatkan Al-Khatib dalam kitabnya Al-Fashl Lil Washl Al-Mudraj, Ali RA mengatakan, ''Demi Allah, tidaklah seseorang melakukan apa yang dilakukan pada mushaf-mushaf Alquran, selain harus meminta pendapat kami semuanya (sahabat--Red).'' Usman mengatakan, ''Aku berpendapat, sebaiknya kita mengumpulkan manusia hanya pada satu mushaf sehingga tidak terjadi perpecahan dan perbedaan.'' Pendapat ini kemudian disepakati demi kemaslahatan umat Islam.

Pembukuan Alquran di masa Khalifah Usman ini memiliki beberapa faedah bagi umat Islam. Misalnya, mempersatukan kaum Muslim dan menyeragamkan ejaan tulisan Alquran berdasarkan petunjuk Rasulullah SAW dan mempersatukan bacaan meskipun masih ada perbedaan-perbedaan kecil yang tidak bertentangan dengan ejaan Mushaf Utsmani. Tujuan pembukuan itu juga demi menyatukan tertib susunan surat-surat Alquran sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW semasa hidupnya.


Comments

Popular posts from this blog

RASM, DHABTH, DAN KHATH

1. RASM Rasm artinya bentuk atau gambar. Dalam konteks mushaf, yang disebut rasm adalah batang tulisan sebuah huruf pada sebuah kata atau kalimat. Tanpa tanda titik (nuktah al-i'jam) atau tanda harakat (nuktah al-i'rab). Ilmu Rasm Al-Quran merupakan sebuah disiplin ilmu yang meneliti ragam penulisan Al-Quran, baik dari sisi itsbat wal hadzf (menetapkan adanya huruf atau membuangnya), az-ziyadah (tambahan sebuah huruf pada sebuah kata), penulisan hamzah, al-ibdal (penggantian sebuah huruf dengan huruf lain pada sebuah kata), al-maqthu' wal maushul (dua kata yang ditulis terpisah atau tersambung), atau perbandingan penulisan mushaf al-imam (mushaf induk/ mushaf utsmani). Dalam ilmu Rasm juga dibahas pandangan para Ulama mengenai kaidah penulisan Al-Quran. Apakah dalam penulisan Al-Quran harus selalu mengacu kepada mushaf al-imam (rasm utsmani) atau boleh menggunakan rasm imla'i (gaya tulisan yang berlaku umum/ tulisan kamus). Hal ini disebabkan rasm utsmani m...

SEJARAH PENGUMPULAN AL QURAN DI MASA UTSMAN

Sepeninggal Rasulullah SAW, barulah upaya untuk mengumpulkan tulisan-tulisan yang berisikan ayat-ayat Alquran mulai dilakukan. Hal ini terjadi pertama kalinya pada masa Khalifah Abu Bakar atas usulan Umar bin Khattab. Dalam sejumlah riwayat, disebutkan bahwa pada awal kepemimpinannya, Abu Bakar dihadapkan pada peristiwa-peristiwa besar yang berkenaan dengan kemurtadan sebagian orang Arab. Karena itu, ia segera menyiapkan pasukan dan mengirimkannya untuk memerangi orang-orang yang murtad itu. Peperangan Yamamah yang terjadi pada tahun 12 H melibatkan sejumlah besar sahabat yang hafal Alquran. Dalam peperangan ini, 70 orang hafiz (penghafal Alquran) dari para sahabat gugur. Melihat kenyataan ini, Umar bin Khattab merasa khawatir. Ia kemudian menghadap Abu Bakar dan memberi usul kepadanya agar segera mengumpulkan dan membukukan Alquran sebab peperangan Yamamah telah menyebabkan banyaknya penghafal Alquran yang gugur di medan perang. Ia juga khawatir jika peperangan di tem...

MENCAMPUR-ADUKKAN BACAAN (TALFIQ) ANTARA BEBERAPA THARIQ (JALUR PERIWAYATAN)

Husny Syeikh 'Utsman menjelaskan di dalam Hasyisyah (catatan pinggir) kitab Haqqut Tilawah, bahwa para ulama melarang/tidak membolehkan Talfiq di dalam hal membaca Qira'at al-Quran. Talfiq dalam Qira'ah berbeda dengan Talfiq dalam mazhab fiqh, di mana sebagian ulama masih membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.   Maksud Talfiq atau Tarkib dalam Qira'ah (bacaan Al-Quran) adalah mencampur-adukkan beberapa jalur periwayatan bacaan Al-Quran (Thariq) antara satu dengan lainnya. Syeikh An Nuwairy dalam kitab Ad-Durrah berkata: membaca Al-Quran dengan mencampur-adukkan beberapa Thariq dan tumpang tindih menjadi satu adalah haram, makruh atau tercela. Dan dalam kitab Lathaif, Imam al-Qastalaniy menjelaskan: pembaca Al-Quran wajib menjaga tidak mencampur-adukkan jalur-jalur periwayatan (Thariq) dan membedakan satu dengan lainnya. Jika tidak demikian maka dia akan memasuki ranah yang tidak diperbolehkan yaitu Qira'ah yang tidak pernah diturunkan (diwahyukan)...